TINDAKAN KORUPSI DAN PENYEBABNYA
1. Pengertian Korupsi
Kata ‘Korupsi’ berasal dari bahasa Latin ‘corruptio’
(Fockema Andrea: (1951) atai ‘corruptus’ (Webster Student Dictionary” 1996).
Selanjutnya dikatakan bahwa ‘corruptio’ berasal dari kata ‘corrumpere’, suatu
bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal
istilan ‘corruption, corrupt’ (Inggris), ‘corruption’ (Perancis) dan
‘corruptie/korruptie’ (Belanda).
Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan,
keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian (S. Wojowasito-WJS Purwadarminta: 1976).
Menurut Muhammad Ali: 1993, pengertian Korupsi dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai
kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya
2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok, dan sebagainya; dan
3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi
Dengan demikian arti kata Korupsi adalah sesuatu yang
busuk, jahat, dan
merusak. Berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan
korupsi menyangkut sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan busuk,
menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan
dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan
penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan
jabatan.
Menurut Baharudi Lopa
mengutip David M. Chalmers, istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang
menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang
ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari
definisi yang berbunyi “financial manipulations and deliction injurious to the
economy are often labeled corrupt” (Evi Hartanti: 2008).
2. Bentuk-bentuk Korupsi
Menurut KPK (2006)
bentuk korupsi ada tujuh macam, yaitu:
1. Kerugian uang negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
3. Jenis Tindak Pidana Korupsi
Bentuk atau jenis tindak pidana
korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi berdasarkan UU Tindak
Pidana Korupsi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat
merugikan keuangan Negara
2. Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri
sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara
3. Menyuap pegawai negeri
4. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
5. Pegawai negeri menerima suap
6. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan
jabatannya
7. Menyuap hakim
8. Menyuap advokat
9. Hakim dan advokat menerima suap
10. Pengawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan
penggelapan
11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan
administrasi
12. Pegawai negeri merusakkan bukti
13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
15. Pegawai negeri memeras
16. Pegawai negeri memeras pegawai yang lain
17. Pemborong berbuat curang
18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
19. Rekanan TNI/POLRI berbuat curang
20. Pengawas rekanan TNI/POLRI membiarkan perbuatan curang
21. Penerima barang TNI/POLRI membiarkan perbuatan curang
22. Pegawai negeri menyerobot tanah Negara sehingga
merugikan orang lain
23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang
diurusnya
24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor
KPK
25. Merintangi proses pemeriksaan
26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai
kekayaannya
27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening
tersangka
28. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan palsu
29. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan
keterangan atau memberi keterangan palsu
30. Saksi yang membuka identitas pelapor
4. Gratifikasi
Menurut Black’s Law Dictionary,
Gratification: “a voluntarily given reward or recompense for a service or
benefit”. Artinya Gratifikasi adalah sebuah pemberian yang diberikan atas
diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan.
Bentuk gratifikasi bisa
bersifat positif maupun negatif.
·
Gratifikasi
Positif
Pemberian hadiah yang diberikan dengan niat yang tulus
dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk
“tanda kasih” tanpa mengharapkan balasan apapun.
·
Gratifikasi
Negatif
Pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih,
pemberian jenis ini yang telah membudaya di kalangan birokrat maupun pengusaha
karena adanya interaksi kepentingan.
Gratifikasi menurut UU No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan penjelasannya didefinisikan sebagai berikut:
“Pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya”
Apabila seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima suatu
pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK sebagaimana
diatur dalam Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001.
5. Penyebab Korupsi
Begitu parahnya perilaku Korupsi di negeri ini,
sampai-sampai muncul anekdot bahwa di negeri ini jika kita melakukan hal yang
benar malah dianggap salah. Banyak faktor penyebab korupsi. Secara umum faktor
penyebab korupsi dapat dibagi menjadi 2 yaitu Faktor Internal dan Faktor
Eksternal.
1. Faktor
Internal
a. Aspek
Perilaku Individu:
·
Sifat Tamak/Rakus Manusia
Korupsi yang dilakukan bukan karena
kebutuhan primer, yaitu kebutuhan pangan. Pelakunya adalah orang yang
berkecukupan, tetapi memiliki sifat tamak, rakus, mempunyai hasrat memperkaya
diri sendiri. Unsur penyebab tindak korupsi berasal dari dalam diri sendiri yaitu sifat
tamak/rakus. Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya.
·
Moral yang kurang kuat
Orang yang moralnya kurang kuat
mudah tergoda untuk melakukan tindak korupsi. Godaan bisa datang dari berbagai
pengaruh di sekelilingnya, seperti atasan, rekan kerja, bawahan, atau pihak
lain yang memberi kesempatan.
·
Gaya hidup yang konsumtif
Gaya hidup di kota besar mendorong seseorang untuk
berperilaku konsumptif. Perilaku konsumtif yang tidak diimbangi dengan
pendapatan yang sesuai, menciptakan peluang bagi seseorang untuk melakukan
tindak korupsi.
b. Aspek Sosial
Keluarga dapat menjadi pendorong seseorang untuk
berperilaku koruptif. Menurut kaum bahviouris, lingkungan keluarga justru dapat
menjadi pendorong seseorang bertindak korupsi, mengalahkan sifat baik yang
sebenarnya telah menjadi karakter pribadinya. Lingkungan justru memberi
dorongan bukan hukuman atas tindakan koruptif seseorang.
2. Faktor Eksternal
a. Aspek Sikap
Masyarakat terhadap Korupsi
Dalam sebuah organisasi, kesalahan
individu sering ditutupi demi menjaga nama baik organisasi. Demikian pula
tindak korupsi dalam sebuah organisasi sering kali ditutup-tutupi. Akibat sikap
tertutup ini, tindak korupsi seakan mendapat pembenaran, bahkan berkembang
dalam berbagai bentuk. Sikap masyarakat yang berpotensi memberi peluang
perilaku korupsi antara lain:
·
Nilai-nilai
dan budaya di masyarakat yang mendukung untuk terjadinya
korupsi.
Misalnya masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya.
Akibatnya masyarakat menjadi tidak kritis terhadap kondisi, seperti dari mana
kekayaan itu berasal.
·
Masyarakat
menganggap bahwa korban yang mengalami kerugian akibat
tindak
korupsi adalah Negara. Padahal justru pada akhirnya kerugian terbesar dialami
oleh masyarakat sendiri. Contohnya akibat korupsi anggaran pembangunan menjadi
berkuran, pembangunan transportasi umum menjadi terbatas misalnya.
·
Masyarakat
kurang menyadari bila dirinya terlibat dalam perilaku korupsi.
Setiap tindakan korupsi pasti
melibatkan masyarakat, namun masyarakat justru terbiasa terlibat dalam tindak
korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
·
Masyarakat
kurang menyadari bahwa korupsi dapat dicegah dan
diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Umumnya masyarakat menganggap bahwa
pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab pemerintah.
b. Aspek
Ekonomi
Aspek Ekonomi sering membuka peluang bagi seseorang
untuk korupsi. Pendapatan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan atau saat sedang
terdesak masalah ekonomi membuka ruang bagi seseorang untuk melakukan jalan
pintas, dan salah satunya adalah korupsi.
c. Aspek
Politis
Politik
uang (money politics) pada Pemilihan Umum adalah contoh tindak korupsi, yaitu
seseorang atau golongan yang membeli suatu atau menyuap para pemilih/anggota
partai agar dapat memenangkan pemilu. Perilaku korup seperti penyuapan, politik
uang merupakan fenomena yang sering terjadi. Terkait hal itu Terrence Gomes
(2000) memberikan gambaran bahwa politik uang sebagai use of money and material benefits in the pursuit of political
influence (menggunakan uang dan keuntungan material untuk memperoleh
pengaruh politik).
Penyimpangan
pemberian kredit atau penarikan pajak pada pengusaha, kongsi antara penguasa
dan pengusaha, kasus-kasus pejabat Bank Indonesia dan Menteri di bidang ekonomi
pada rezim lalu dan pemberian cek melancong yang sering dibicarakan merupakan
sederet kasus yang menggambarkan aspek politik yang dapat menyebabkan kasus
korupsi (Handoyo: 2009).
d. Aspek
Organisasi
Organisasi
dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem
pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi
atau di mana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan
terjadinya korupsi (Tunggal, 2000). Aspek-aspek penyebab korupsi dalam sudut
pandang organisasi meliputi:
·
Kurang adanya sikap keteladanan Pemimpin
Pemimpin
adalah panutan bagi bawahannya. Apa yang dilakukan oleh pemimpin merupakan
contoh bagi bawahannya. Apabila pemimpin memberikan contoh keteladanan
melakukan tindak korupsi, maka bawahannya juga akan mengambil kesempatan yang
sama dengan atasannya.
·
Tidak Adanya Kultur/Budaya Organisasi yang Benar
Organisasi
harus memiliki Tujuan Organisasi yang fokus dan jelas. Tujuan organisasi ini
menjadi pedoman dan memberikan arah bagi anggota organisasi dalam melaksanakan
kegiatan sesuati tugas dan fungsinya. Tujuan organisasi menghubungkan
anggotanya dengan berbagai tat-cara dalam kelompok; juga berfungsi untuk
membantu anggotanya menentukan cara terbaik dalam melaksanakan tugas dan
melakukan suatu tindakan. Tatacara pencapaian tujuan dan pedoman tindakan
inilah kemudian menjadi kultur/budaya organisasi. Kultur organisasi harus
dikelola dengan benar, mengikuti standar-standar yang jelas tentang perilaku
yang boleh dan yang tidak boleh. Kekuatan pemimpin menjadi penentu karena
memberikan teladan bagi anggota organisasi dalam mebentuk budaya organisasi.
Peluang terjadinya korupsi apabila dalam budaya organisasi tidak ditetapkan
nilai-nilai kebenaran, atau bahkan nilai dan norma-norma justru berkebalikan
dengan norma-norma yang berlaku secara umum (norma bahwa tindak korupsi adalah
tindakan yang salah).
·
Kurang Memadainya Sistem Akuntabilitas
Dalam sebuah
organisasi perlu ditetapkan visi dan misi yang diembannya, yang dijabarkan
dalam rencana kerja dan target pencapaiannya. Dengan cara ini penilaian
terhadap kinerja organisasi dapat dengan mudah dilaksanakan. Apabila organisasi
tidak merumuskan tujuan, sasaran, dan target kerjanya dengan jelas, maka akan
sulit dilakukan penilaian dan pengukuran kinerja. Hal ini membuka peluang
tindak korupsi dalam organisasi.
·
Kelemahan Sistem Pengendalian Manajemen
Pengendalian
manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam
sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah
organisasi semakin terbuka peluang tindak korupsi anggota atau pegawai di
dalamnya.
·
Pengawasan
terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal
(pengawasan fungsional dan
pengawasan langsung oleh pemimpin) dan pengawasan yang bersifat eksternal
(pengawasan dari legislatif dalam hal ini antara lain KPKP, Bawasda, dll dan
masyarakat). Pengawasan ini kurang berfungsi secara efektif karena beberapa faktor
seperti tumpang tindihnya pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya
profesional pengawas serta kurangnya kepatuhan pada etika hukum maupun
pemerintah oleh pengawas itu sendiri.
mari kita bebaskan negeri tercinta ini dari korupsi...setuju....
BalasHapus