STUDI KASUS: KORUPSI DI LINGKUNGAN SEKITAR
(Maraknya
korupsi para petinggi negara kita yang membuat
carut marut
birokrasi di era reformasi kita)
Maraknya pelanggaran tindak pidana korupsi
di tanah air tercinta ini ibarat bola panas menggelinding tiada haenti-hentinya
yang setiap saat bisa menghantam satu demi satu para oknum petinggi negara baik
yang duduk di lembaga Eksekutip, Legislatip, dan lembaga Yudikatip. Oknum-oknum
tersebut telah berbuat kejahatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan
wewenang dan kekuasaannya dengan berbagai cara untuk melakukan tindak pidana
korupsi keuangan negara, sehingga negara telah dirugikan sangat besar nilainya.
Oknum-oknum petinggi negara yang telah melakukan
kejahatan tindak pidana korupsi keuangan negara tersebut telah mencemarkan dan
merusak institusi masing-masing dimana mereka duduk menjabat. Dampaknya telah
merugikan rakyat bangsa dan negara. Sebut saja diantaranya oknum-oknum tersebut
yang telah merugikan rakyat bangsa dan negara antara lain:
- Tindak pidana korupsi di institusi penegak hukum
kepolisian (sebagai kepanjangan tangan lembaga yudikatif)
Yaitu oknum Jenderal Djoko Susilo
dan Brigjen Didiek Purnomo yang oleh pihak KPK telah ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mesin simulator pembuatan SIM (Surat
Izin Mengemudi) yang bernilai Rp100 miliar dan ditetapkan sebagai tersangka
serta ditahan pada 27 Juli 2012, dan di jerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1
KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Memperkaya Diri sehingga
merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pihak KPK pada
kroni-kroni Jenderal Djoko Susilo yang telah terbukti melakukan kerjasama
tindak pidana korupsi telah merugikan keuangan negara Rp100 miliar antara lain
Brigjen Didiek Purnomo (Wakil Kepala Korlantas - non aktif), Budi Susanto
(Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), perusahaan pemenang tender
pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi
Indonesia) yang menjadi perusahaan sub-kontraktor dari PT CMMA. Sukotjo S.
Bambang telah di vonis penjara 2.5 tahun oleh pengadilan dan sekarang telah
mendekam di rutan Kebon Waru Bandung. Ia dituduh atas perkara penggelembungan
proyek simulator.
- Tindak
Pidana Korupsi di Lembaga Eksekutif
Sebagai contoh adalah mantan Menteri
Kemenpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Seskemenpora Wafid Muharram yang
telah dijadikan tersangka oleh KPK karena di duga terlibat langsung dalam
tindak pidana korupsi kasus Hambalang yang melibatkan banyak pihak pejabat tinggi
negara bahkan juga telah menyeret Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardoyo yang
di duga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang karena Menteri
Keuangan ini adalah pihak yang telah menandatangani pencairan dana proyek
Hambalang sebesar Rp1,2 triliun.
Menteri keuangan marah dan tidak
terima dituduh terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Menurutnya bila
berkaca pada undang-undang keuangan negara yang paling tahu anggaran adalah
pengguna anggaran itu sendiri diundang-undang pun jelas, di undang-undang,
pengguna anggaran yang bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, penggunaan
anggaran sampai dengan pertanggungjawaban atas anggaran, dan pelaporan. Jadi
menurutnya, yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah mantan Menteri
Kemenpora Andi Alfian Mallarangen dan sekretaris menterinya Wafid Muharram yang
telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sesmenkemenpora.
Kasus kejahatan tindak pidana korupsi keuangan negara
ini diperkirakan masih terus menggelinding ibarat bola panas yang akan terus
membentur oknum-oknum petinggi negara lainnya yang terlibat namun belum
terungkap pelanggaran kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya; dan
diharapkan oleh semua pihak agar KPK lebih gigih lagi bisa mengungkap dan
menindak tegas tanpa pandang bulu bagi para pelaku tindak pidana korupsi
keuangan negara, dengan diberikan sanksi hukuman penjara seberat-beratnya
dengan denda sebesar-besarnya serta penyitaan harta hasil korupsi yang
dilakukannya.
- Tindak
Pidana Korupsi di Lembaga Legislatif
Oknum anggota legislatif (DPR RI) yang sedang
hangat-hangatnya
menjadi berita di berbagai media adalah Angelina
Sondakh yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran
proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Politisi muda partai Demokrat yang juga mantan
Putri Indonesia 2001 ini telah dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK, Kresno
Anto Wibowo, di pengadilan Tipikor Jakarta Kamis 20 Desember 2012 dengan tuntutan penjara 12 tahun, denda Rp500 juta,
dan sita uang pengganti hasil uang korupsi sebesar Rp35 miliar.
Oknum
anggota DPR RI dari politisi partai Demokrat lainnya yang terlibat yaitu; M.
Nazaruddin (mantan bendahara umum Partai Demokrat) yang telah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi, penyelewengan keuangan negara atas proyek Wisma
Atlet, Hambalang dan sebagainya yang telah melibatkan banyak petinggi negara
baik di lembaga legislatif, eksekutif
dan lembaga yudikatif dan bahkan pihak swasta terlibat. Saat ini M.
Nazaruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan berada di rumah
tahanan.
Maraknya
berbagai kasus kejahatan tindak pidana korupsi tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa: di birokrasi pemerintahan era reformasi sekarang ini terdapat pelanggaran tindak pidana
korupsi yang merajalela dan mewabah yang telah dilakukan oknum-oknum di lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif
sehingga menunjukan dan membuktikan betapa carut marutnya negeri ini dan
Nampak makin jauh rasa keadilan dan
kesejahteraan kemakmuran rakyat
indonesia. Padahal dalam sila ke lima dalam Pancasila tertulis “Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” apakah hal ini masih merupakan harapan dan
impian atau merupakan sebuah keniscayaan belaka bagi bangsa ini. Kiranya
sungguh mengerikan bila wabah bencana
kejahatan tindak pidana korupsi ini tidak ada yang bisa menghentikan di negeri
ini, maka tinggal menunggu tanggal mainnya kehancuran negeri tercinta ini yang
hanya merupakan negeri dongeng seribu satu malam belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar