Senin, 22 Juli 2013

STUDI KASUS: KORUPSI DI LINGKUNGAN SEKITAR 13

STUDI KASUS: KORUPSI DI LINGKUNGAN SEKITAR
(Maraknya korupsi para petinggi negara kita yang membuat
carut marut birokrasi di era reformasi kita)


Maraknya pelanggaran tindak pidana korupsi di tanah air tercinta ini ibarat bola panas menggelinding tiada haenti-hentinya yang setiap saat bisa menghantam satu demi satu para oknum petinggi negara baik yang duduk di lembaga Eksekutip, Legislatip, dan lembaga Yudikatip. Oknum-oknum tersebut telah berbuat kejahatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya dengan berbagai cara untuk melakukan tindak pidana korupsi keuangan negara, sehingga negara telah dirugikan sangat besar nilainya.
Oknum-oknum petinggi negara yang telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi keuangan negara tersebut telah mencemarkan dan merusak institusi masing-masing dimana mereka duduk menjabat. Dampaknya telah merugikan rakyat bangsa dan negara. Sebut saja diantaranya oknum-oknum tersebut yang telah merugikan rakyat bangsa dan negara antara lain:
  1. Tindak pidana korupsi di institusi penegak hukum kepolisian (sebagai kepanjangan tangan lembaga yudikatif)
Yaitu oknum Jenderal Djoko Susilo dan Brigjen Didiek Purnomo yang oleh pihak KPK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mesin simulator pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang bernilai Rp100 miliar dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan pada 27 Juli 2012, dan di jerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Memperkaya Diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pihak KPK pada kroni-kroni Jenderal Djoko Susilo yang telah terbukti melakukan kerjasama tindak pidana korupsi telah merugikan keuangan negara Rp100 miliar antara lain Brigjen Didiek Purnomo (Wakil Kepala Korlantas - non aktif), Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia) yang menjadi perusahaan sub-kontraktor dari PT CMMA. Sukotjo S. Bambang telah di vonis penjara 2.5 tahun oleh pengadilan dan sekarang telah mendekam di rutan Kebon Waru Bandung. Ia dituduh atas perkara penggelembungan proyek simulator.
  1. Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Eksekutif
Sebagai contoh adalah mantan Menteri Kemenpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Seskemenpora Wafid Muharram yang telah dijadikan tersangka oleh KPK karena di duga terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi kasus Hambalang yang melibatkan banyak pihak pejabat tinggi negara bahkan juga telah menyeret Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardoyo yang di duga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang karena Menteri Keuangan ini adalah pihak yang telah menandatangani pencairan dana proyek Hambalang sebesar Rp1,2 triliun.
Menteri keuangan marah dan tidak terima dituduh terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Menurutnya bila berkaca pada undang-undang keuangan negara yang paling tahu anggaran adalah pengguna anggaran itu sendiri diundang-undang pun jelas, di undang-undang, pengguna anggaran yang bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, penggunaan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban atas anggaran, dan pelaporan. Jadi menurutnya, yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah mantan Menteri Kemenpora Andi Alfian Mallarangen dan sekretaris menterinya Wafid Muharram yang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sesmenkemenpora.
Kasus kejahatan tindak pidana korupsi keuangan negara ini diperkirakan masih terus menggelinding ibarat bola panas yang akan terus membentur oknum-oknum petinggi negara lainnya yang terlibat namun belum terungkap pelanggaran kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya; dan diharapkan oleh semua pihak agar KPK lebih gigih lagi bisa mengungkap dan menindak tegas tanpa pandang bulu bagi para pelaku tindak pidana korupsi keuangan negara, dengan diberikan sanksi hukuman penjara seberat-beratnya dengan denda sebesar-besarnya serta penyitaan harta hasil korupsi yang dilakukannya.
  1. Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Legislatif
Oknum anggota legislatif (DPR RI) yang sedang hangat-hangatnya
menjadi berita di berbagai media adalah Angelina Sondakh yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Politisi muda partai Demokrat yang juga mantan Putri Indonesia 2001 ini telah dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, di pengadilan Tipikor Jakarta Kamis 20 Desember 2012 dengan  tuntutan penjara 12 tahun, denda Rp500 juta, dan sita uang pengganti hasil uang korupsi sebesar Rp35 miliar.
            Oknum anggota DPR RI dari politisi partai Demokrat lainnya yang terlibat yaitu; M. Nazaruddin (mantan bendahara umum Partai Demokrat) yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyelewengan keuangan negara atas proyek Wisma Atlet, Hambalang dan sebagainya yang telah melibatkan banyak petinggi negara baik di lembaga legislatif, eksekutif  dan lembaga yudikatif dan bahkan pihak swasta terlibat. Saat ini M. Nazaruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan berada di rumah tahanan.  
            Maraknya berbagai kasus kejahatan tindak pidana korupsi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa: di birokrasi pemerintahan era reformasi sekarang  ini terdapat pelanggaran tindak pidana korupsi yang merajalela dan mewabah yang telah dilakukan oknum-oknum di lembaga  eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif sehingga menunjukan dan membuktikan betapa carut marutnya negeri ini dan

Nampak makin jauh rasa keadilan dan kesejahteraan  kemakmuran rakyat indonesia. Padahal dalam sila ke lima dalam Pancasila tertulis “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” apakah hal ini masih merupakan harapan dan impian atau merupakan sebuah keniscayaan belaka bagi bangsa ini. Kiranya sungguh mengerikan bila  wabah bencana kejahatan tindak pidana korupsi ini tidak ada yang bisa menghentikan di negeri ini, maka tinggal menunggu tanggal mainnya kehancuran negeri tercinta ini yang hanya merupakan negeri dongeng seribu satu malam belaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar