Senin, 22 Juli 2013

PENCEGAHAN DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI 12

PENCEGAHAN DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI


1.         Konsep Pemberantasan Korupsi
Tidak ada jawaban yang tunggal dan sederhana untuk menjawab mengapa korupsi timbul dan berkembang demikian masif di suatu negara. Ada yang mengatakan bahwa korupsi ibarat penyakit kanker “ganas” yang sifatnya tidak hanya kronis tapi juga akut. Ia menggerogoti perekonomian sebuah negara secara perlahan, namun pasti. Penyakit ini menempel pada semua aspek bidang kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit untuk diberantas.
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai upaya pemberantasan korupsi, berikut pernyataaan Fijnaut dan Huberts (2002) mengenai strategi atau upaya pemberantasan korupsi:
It is always necessary to relate anti-corruption strategies to characterictics of the actor involved (and the environment they operate in). there is no single concept and program of good governance for all countries and organization, there is no “one right way”. There are many initiatives and most are tailored to specifics contexts. Societies and organizations will have to seek their own solutions.
            Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa penting untuk menghubungkan strategi atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan dimana mereka bekerja atau beroperasi. Tidak ada jawaban, konsep, atau program tunggal untuk setiap negara atau organisasi. Ada begitu banyak strategi, cara, atau upaya yang kesemuanya perlu disesuaikan dengan konteks, masyarakat, maupun organisasi yang dituju. Setiap negara, masyarakat, maupun organisasi perlu mencari cara mereka sendiri untuk menemukan solusinya.
            Upaya yang paling tepat memberantas korupsi adalah dengan memberikan pidana atau menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi. Jika memang demikian, bidang hukum khususnya hukum pidana akan dianggap sebagai jawaban yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Benarkah demikian?
2.         Upaya Penanggulangan Kejahatan (Korupsi) dengan Hukum Pidana
Kebijakan penanggulanagn kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal (criminal politics) oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut (Arief, 2008):
1.    Kebijakan penerapan hukum pidana (criminal law application)
2.    Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment)
3.    Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media) ataupun melalui media lainnya seperti penyuluhan dan pendidikan.
Melihat perbedaan tersebut, secara garis besar upaya penanggulangan
kejahatan dapat dibagi menjadi dua yaitu jalur penal (menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dan sarana-sarana non-penal). Secara kasar menurut Arief upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat repressive (penumpasan/penindasan/pemberantasan) sesudah kejahatan terjadi. Sedangkan jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan). Dikatakan secara kasar, karena tindakan represif juga dapat dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas.
            Sifat preventif memang bukan menjadi fokus kerja aparat penegak hukum. Namun untuk pencegahan korupsi sifat ini dapat ditemui dalam salah satu tugas dari KPK yang memiliki Deputi Bidang Pencegahan yang di dalamnya terdapat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
            Sasaran utama upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur non-penal adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan (dalam hal ini korupsi). Faktor-faktor kondusif berpusat pada masalah atau kondisi politik, ekonomi, maupun sosial yang secara langsung atau tak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan (korupsi). Dengan demikian upaya non-penal seharusnya menjadi kunci ataum memiliki posisi strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal.
            Upaya penal dilakukan dengan memanggil atau menggunakan hukum pidana atau dengan menghukum atau memberi pidana atau memberikan penderitaan bagi pelaku korupsi. Ada hal penting yang patut dipikirkan dalam menggunakan upaya penal. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sarana penal memiliki “keterbatasan”  dan mengandung beberapa “kelemahan” (sisi negatif) sehingga fungsinya seharusnya hanya digunakan secara “subsidair”. Pertimbangan tersebut adalah (Arief, 1998):
·         Dilihat secara dogmatis, sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang paling tajam dalam bidang hukum, sehingga harus digunakan sebagai ultimatum remedium (obat terakhir apabila cara lain atau bidang hukum lain sudah tidak dapat digunakan lagi)
·         Dilihat secara fungsional (pragmatis), operasionalisasi, dan aplikasinya menuntut biaya yang tinggi
·         Sanksi pidana mengandung sifat kontradiktif/pradoksal yang mengandung efek sampingan negatif. Hal ini dapat dilihat dari kondisi overload Lembaga Permasyarakatan
·         Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan ‘kurieren am symptom’ (menyembuhkan gejala). Hanya merupakan obat simptomatik bukan pengobatan kausatif karena sebab-sebab kejahatan demikian kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana
·         Hukum pidana lainnya yang tidak mungkin mengatasi kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks
·         Sistem pemidanaan bersifat framentair dan individual/personal; tidak bersifat struktural atau fungsional
·         Efektivitas pidana (hukuman) bergantung pada banyak faktor dan masing sering diperdebatkan opleh para ahli.
3.         Berbagai Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi
United Nations mengembangkan berbagai upaya atau strategi untuk memberantas korupsi yang dinamakan the Global Program Against Corruption dan dibuat dalam bentuk United Nations Anti-Corruption Toolkits (UNODC, 2004):
3.1.      Pembentukan Lembaga Anti Korupsi
a.    Membentuk lembaga independen yang khusus menangani korupsi. Di Hongkong bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC), di Malaysia the Anti-Corruption Agency (ACA), dan di Indonesia: KPK
b.    Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Permasyarakatan. Pengadilan adalah jantung penegakan hukum yang harus bersikat imparsial (tidak memihak), jujur, dan adil. Banyak kasus korupsi tidak terjerat hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerja buruk karena tidak mampu (unable) mungkin masih bisa dimaklumi karena berarti pengetahuan dan keterampilannya perlu ditingkatkan. Bagaimana bila mereka tidak mau (unwilling) atau tidak punya keinginan kuat (strong political will) untuk memberantas korupsi? Dimana lagi kita akan mencari keadilan?
c.    Di tingkat departemen kinerja lembaga-lembaga audit seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan. Ada kesan lembaga ini sama sekali tidak punya ‘gigi’ ketika berhadapan dengan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi
d.    Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik adalah salah satu cara mencegah korupsi. Semakin banyak meja yang harus dilewati untuk mengurus suatu hal, semakin banyak pula kemungkinan terjadinya korupsi
e.    Hal lain yang krusial untuk mengurangi resiko korupsi adalah dengan memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah. Sebelum Otonomi Daerah diberlakukan umumnya semua kebijakan diambil oleh Pemerintah Pusat. Pada waktu itu korupsi besar-besaran umumnya terjadi di Ibukota Negara. Dengan otonomi, kantong korupsi tidak terpusat hanya di ibukota negara tapi berkembanga ke berbagai daerah
f.     Dalam berbagai pemberitaan di media-media, ternyata korupsi juga banyak dilakukan oleh anggota parlemen baik di pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD). Alih-alih menjadi wakil rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyat, anggota parlemen justru melakukan korupsi yang “dibungkus” rapi.
3.2.      Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
a.    Salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum dan sesudah menjabat. Masyarakat ikut memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya ke orang lain.
b.    Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan di pemerintahan pusat dan daerah maupun militer sebaiknya melalui lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat diberi akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil pelelangan tersebut.
c.    Korupsi juga banyak terjadi dalam perekrutan pegawai negeri dan anggota TNI-Polri baru. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering terjadi dalam proses rekrutmen tersebut. Sebuat sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan perlu dikembangkan.
d.    Sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang menitik-beratkan pada proses (process oriented) dan hasil kerja akhir (result oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerjanya, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diber insentif.
3.3.      Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
a.    Salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
b.    Isu mengenai public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi.
c.    Menyediakan sarana untuk melaporkan kasus korupsi. Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax), atau internet.
d.    Di beberapa negara pasal mengenai ‘fitnah’ dan ‘pencemaran nama baik’ tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang melaporkan kasus korupsi, dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi lebih besar daripada kepentingan individu.
e.    Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin paham mereka akan bahaya korupsi
f.     Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik tingkat lokal maupun internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sejak era Reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat publik. Contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption Watch).
g.    Cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan perangkat electronic surveillance. Alat ini digunakan untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya kamera video (CCTV).
h.    Melakukan tekanan sosial dengan menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
D. Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2011) menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan terdapat empat hal bisa dijadikan bahan renungan dan pemikiran:
1.    Harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi
2.    Revitalisasi dan reaktualisasi peran dan fungsi aparatur penegak hukum yang menangani perkara korupsi
3.    Reformulasi fungsi lembaga legislatif
4.    Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimulai dari diri sendiri dari hal-hal yang kecil dan mulai hari ini agar setiap daerah terbebas dari korupsi (Miranis, 2012).
3.4.      Pengembangan dan Pembuatan Berbagai Instrumen Hukum yang Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum lain perlu dikembangkan. Perlu peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau pencucian uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi, perlu instrumen hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk memberdayakan pers, perlu UU yang mengatur pers yang bebas. Perlu mekanisme untuk mengatur masyarakat yang akan melaporkan tindak pidana korupsi dan penggunaan elektronic surveillance agar tidak melanggar privacy seseorang. Hak warganegara untuk secara bebas menyatakan pendapatnya juga perlu diatur. Selain itu, untuk mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrumen kode etik yang ditujukan kepada semua pejabat publik, baik pejabat eksekutif, legislatif, maupun code of conduct bagi aparat lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, dan peradilan).
            3.5.      Pemantauan dan Evaluasi
Perlu pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan dan evaluasi dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan gagal. Program yang sukses sebaiknya silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya.
Pengalaman di negara lain yang sukses maupun gagal dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika memilih cara, strategi, upaya, maupun program permberantasan korupsi di negara tertentu.
            3.6.      Kerjasama Internasional
Upaya lain yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama internasional baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs. Sebagai contoh di tingkat internasional, Transparency International (TI) membuat program National Integrity Sistem. OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) yang didukung oleh PBB untuk mengambil langkah baru dalam memerangi korupsi di tingkat internasional membuat program the Ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A Framework for Integrity. 

3 komentar:

  1. CariTiketPesawat Online Super Cepatdanmurah??
    http://selltiket.com
    Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
    CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!

    Inginusahamenjadiagentiketpesawat??
    Yang memilikipotensipenghasilantanpabatas.
    Bergabungsegera di http://agenselltiket.com

    INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI HUBUNGI:
    No handphone : 085365566333
    PIN : 5A298D36

    BalasHapus
  2. SAHABATQQASIA .COM AGEN DOMINO QQ AGEN DOMINO 99 DAN POKER ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA
    * Minimal DEPOSIT Rp 20.000,-
    * Tersedia 7 game dalam 1 USER ID
    *Bonus TO 0,3% Setiap 5 hari
    *Bonus Refferal 15%
    - Contact Us -
    Website : SahabatQQ
    Pin BB : 2BCD6D81
    WA : +855-81734021
    LINE : SAHABATQQ
    YM : cs2_sahabatqq

    BalasHapus