PENCEGAHAN DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
1. Konsep Pemberantasan Korupsi
Tidak ada jawaban yang tunggal dan
sederhana untuk menjawab mengapa korupsi timbul dan berkembang demikian masif
di suatu negara. Ada yang mengatakan bahwa korupsi ibarat penyakit kanker
“ganas” yang sifatnya tidak hanya kronis tapi juga akut. Ia menggerogoti
perekonomian sebuah negara secara perlahan, namun pasti. Penyakit ini menempel
pada semua aspek bidang kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit untuk
diberantas.
Sebelum melangkah lebih jauh
mengenai upaya pemberantasan korupsi, berikut pernyataaan Fijnaut dan Huberts
(2002) mengenai strategi atau upaya pemberantasan korupsi:
It is always
necessary to relate anti-corruption strategies to characterictics of the actor
involved (and the environment they operate in). there is no single concept and
program of good governance for all countries and organization, there is no “one
right way”. There are many initiatives and most are tailored to specifics
contexts. Societies and organizations will have to seek their own solutions.
Berdasarkan
pernyataan di atas dapat dipahami bahwa penting untuk menghubungkan strategi
atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari berbagai
pihak yang terlibat serta lingkungan dimana mereka bekerja atau beroperasi.
Tidak ada jawaban, konsep, atau program tunggal untuk setiap negara atau
organisasi. Ada begitu banyak strategi, cara, atau upaya yang kesemuanya perlu
disesuaikan dengan konteks, masyarakat, maupun organisasi yang dituju. Setiap
negara, masyarakat, maupun organisasi perlu mencari cara mereka sendiri untuk
menemukan solusinya.
Upaya yang paling tepat
memberantas korupsi adalah dengan memberikan pidana atau menghukum
seberat-beratnya pelaku korupsi. Jika memang demikian, bidang hukum khususnya
hukum pidana akan dianggap sebagai jawaban yang paling tepat untuk memberantas
korupsi. Benarkah demikian?
2. Upaya Penanggulangan Kejahatan
(Korupsi) dengan Hukum Pidana
Kebijakan penanggulanagn kejahatan
atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal (criminal politics)
oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut (Arief, 2008):
1. Kebijakan penerapan hukum pidana (criminal law
application)
2. Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention
without punishment)
3. Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat
mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of
society on crime and punishment/mass media) ataupun melalui media lainnya
seperti penyuluhan dan pendidikan.
Melihat perbedaan tersebut, secara garis besar upaya
penanggulangan
kejahatan dapat dibagi menjadi dua yaitu jalur penal
(menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum
pidana dan sarana-sarana non-penal). Secara kasar menurut Arief upaya
penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat
repressive (penumpasan/penindasan/pemberantasan) sesudah kejahatan terjadi.
Sedangkan jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif
(pencegahan). Dikatakan secara kasar, karena tindakan represif juga dapat
dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas.
Sifat
preventif memang bukan menjadi fokus kerja aparat penegak hukum. Namun untuk
pencegahan korupsi sifat ini dapat ditemui dalam salah satu tugas dari KPK yang
memiliki Deputi Bidang Pencegahan yang di dalamnya terdapat Direktorat
Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
Sasaran
utama upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur non-penal adalah menangani
faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan (dalam hal ini korupsi).
Faktor-faktor kondusif berpusat pada masalah atau kondisi politik, ekonomi,
maupun sosial yang secara langsung atau tak langsung dapat menimbulkan atau
menumbuhsuburkan kejahatan (korupsi). Dengan demikian upaya non-penal
seharusnya menjadi kunci ataum memiliki posisi strategis dari keseluruhan upaya
politik kriminal.
Upaya
penal dilakukan dengan memanggil atau menggunakan hukum pidana atau dengan
menghukum atau memberi pidana atau memberikan penderitaan bagi pelaku korupsi.
Ada hal penting yang patut dipikirkan dalam menggunakan upaya penal. Hal ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa sarana penal memiliki “keterbatasan” dan mengandung beberapa “kelemahan” (sisi
negatif) sehingga fungsinya seharusnya hanya digunakan secara “subsidair”.
Pertimbangan tersebut adalah (Arief, 1998):
·
Dilihat
secara dogmatis, sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang paling tajam dalam
bidang hukum, sehingga harus digunakan sebagai ultimatum remedium (obat terakhir
apabila cara lain atau bidang hukum lain sudah tidak dapat digunakan lagi)
·
Dilihat
secara fungsional (pragmatis), operasionalisasi, dan aplikasinya menuntut biaya
yang tinggi
·
Sanksi
pidana mengandung sifat kontradiktif/pradoksal yang mengandung efek sampingan
negatif. Hal ini dapat dilihat dari kondisi overload Lembaga Permasyarakatan
·
Penggunaan
hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan ‘kurieren am
symptom’ (menyembuhkan gejala). Hanya merupakan obat simptomatik bukan
pengobatan kausatif karena sebab-sebab kejahatan demikian kompleks dan berada
di luar jangkauan hukum pidana
·
Hukum pidana
lainnya yang tidak mungkin mengatasi kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan
kemasyarakatan yang sangat kompleks
·
Sistem
pemidanaan bersifat framentair dan individual/personal; tidak bersifat
struktural atau fungsional
·
Efektivitas
pidana (hukuman) bergantung pada banyak faktor dan masing sering diperdebatkan
opleh para ahli.
3. Berbagai Strategi dan Upaya
Pemberantasan Korupsi
United Nations mengembangkan berbagai upaya atau
strategi untuk memberantas korupsi yang dinamakan the Global Program Against Corruption dan dibuat dalam bentuk United Nations Anti-Corruption Toolkits
(UNODC, 2004):
3.1. Pembentukan
Lembaga Anti Korupsi
a. Membentuk lembaga independen yang khusus menangani
korupsi. Di Hongkong bernama Independent
Commission Against Corruption (ICAC), di Malaysia the Anti-Corruption Agency (ACA), dan di Indonesia: KPK
b. Memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari
tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Permasyarakatan.
Pengadilan adalah jantung penegakan hukum yang harus bersikat imparsial (tidak
memihak), jujur, dan adil. Banyak kasus korupsi tidak terjerat hukum karena
kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerja buruk karena tidak
mampu (unable) mungkin masih bisa dimaklumi karena berarti pengetahuan dan
keterampilannya perlu ditingkatkan. Bagaimana bila mereka tidak mau (unwilling)
atau tidak punya keinginan kuat (strong political will) untuk memberantas
korupsi? Dimana lagi kita akan mencari keadilan?
c. Di tingkat departemen kinerja lembaga-lembaga audit
seperti Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan. Ada kesan lembaga ini sama
sekali tidak punya ‘gigi’ ketika berhadapan dengan korupsi yang melibatkan
pejabat tinggi
d. Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik
adalah salah satu cara mencegah korupsi. Semakin banyak meja yang harus
dilewati untuk mengurus suatu hal, semakin banyak pula kemungkinan terjadinya
korupsi
e. Hal lain yang krusial untuk mengurangi resiko korupsi
adalah dengan memperbaiki dan memantau kinerja Pemerintah Daerah. Sebelum
Otonomi Daerah diberlakukan umumnya semua kebijakan diambil oleh Pemerintah
Pusat. Pada waktu itu korupsi besar-besaran umumnya terjadi di Ibukota Negara.
Dengan otonomi, kantong korupsi tidak terpusat hanya di ibukota negara tapi
berkembanga ke berbagai daerah
f. Dalam berbagai pemberitaan di media-media, ternyata
korupsi juga banyak dilakukan oleh anggota parlemen baik di pusat (DPR) maupun
di daerah (DPRD). Alih-alih menjadi wakil rakyat dan berjuang untuk kepentingan
rakyat, anggota parlemen justru melakukan korupsi yang “dibungkus” rapi.
3.2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
a. Salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan
mewajibkan pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang
dimiliki baik sebelum dan sesudah menjabat. Masyarakat ikut memantau tingkat
kewajaran peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan
timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan
kepemilikannya ke orang lain.
b. Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan di
pemerintahan pusat dan daerah maupun militer sebaiknya melalui lelang atau
penawaran secara terbuka. Masyarakat diberi akses untuk dapat memantau dan
memonitor hasil pelelangan tersebut.
c. Korupsi juga banyak terjadi dalam perekrutan pegawai
negeri dan anggota TNI-Polri baru. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering terjadi
dalam proses rekrutmen tersebut. Sebuat sistem yang transparan dan akuntabel
dalam hal perekrutan perlu dikembangkan.
d. Sistem penilaian kinerja pegawai negeri yang
menitik-beratkan pada proses (process oriented) dan hasil kerja akhir (result
oriented) perlu dikembangkan. Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi
kerjanya, bagi pegawai negeri yang berprestasi perlu diber insentif.
3.3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat
a. Salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan
memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu
dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala
informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat
hidup orang banyak.
b. Isu mengenai public awareness atau kesadaran dan
kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat
merupakan salah satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. Salah satu
cara meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang
bahaya korupsi.
c. Menyediakan sarana untuk melaporkan kasus korupsi.
Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax), atau internet.
d. Di beberapa negara pasal mengenai ‘fitnah’ dan
‘pencemaran nama baik’ tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang melaporkan
kasus korupsi, dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi lebih besar daripada
kepentingan individu.
e. Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi.
Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin paham mereka akan
bahaya korupsi
f. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGOs baik
tingkat lokal maupun internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah
dan memberantas korupsi. Sejak era Reformasi, LSM baru yang bergerak di bidang
Anti Korupsi banyak bermunculan. LSM memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan
atas perilaku pejabat publik. Contoh LSM lokal adal ICS (Indonesian Corruption
Watch).
g. Cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi
adalah dengan menggunakan perangkat electronic surveillance. Alat ini digunakan
untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik
yang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya kamera video (CCTV).
h. Melakukan tekanan sosial dengan menayangkan foto dan
menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya
telah berkekuatan hukum tetap.
D. Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (2011) menjelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
korupsi ke depan terdapat empat hal bisa dijadikan bahan renungan dan
pemikiran:
1. Harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan korupsi
2. Revitalisasi dan reaktualisasi peran dan fungsi
aparatur penegak hukum yang menangani perkara korupsi
3. Reformulasi fungsi lembaga legislatif
4. Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimulai dari
diri sendiri dari hal-hal yang kecil dan mulai hari ini agar setiap daerah
terbebas dari korupsi (Miranis, 2012).
3.4. Pengembangan
dan Pembuatan Berbagai Instrumen Hukum yang Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi
Dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya
mengandalkan satu instrumen hukum yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum lain
perlu dikembangkan. Perlu peraturan perundang-undangan yang mendukung
pemberantasan korupsi yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau
pencucian uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi, perlu
instrumen hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk
memberdayakan pers, perlu UU yang mengatur pers yang bebas. Perlu mekanisme
untuk mengatur masyarakat yang akan melaporkan tindak pidana korupsi dan
penggunaan elektronic surveillance agar tidak melanggar privacy seseorang. Hak
warganegara untuk secara bebas menyatakan pendapatnya juga perlu diatur. Selain
itu, untuk mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrumen kode etik yang
ditujukan kepada semua pejabat publik, baik pejabat eksekutif, legislatif,
maupun code of conduct bagi aparat lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan,
dan peradilan).
3.5. Pemantauan dan Evaluasi
Perlu pemantauan dan evaluasi
terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi agar diketahui
capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan dan evaluasi dapat dilihat
strategi atau program yang sukses dan gagal. Program yang sukses sebaiknya
silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya.
Pengalaman di negara lain yang sukses maupun gagal
dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika memilih cara, strategi, upaya, maupun
program permberantasan korupsi di negara tertentu.
3.6. Kerjasama Internasional
Upaya lain yang dapat dilakukan dalam memberantas
korupsi adalah melakukan kerjasama internasional baik dengan negara lain maupun
dengan International NGOs. Sebagai contoh di tingkat internasional,
Transparency International (TI) membuat program National Integrity Sistem. OECD
(Organization for Economic Co-operation and Development) yang didukung oleh PBB
untuk mengambil langkah baru dalam memerangi korupsi di tingkat internasional membuat
program the Ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A Framework
for Integrity.
thanks Bray Infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id
CariTiketPesawat Online Super Cepatdanmurah??
BalasHapushttp://selltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Inginusahamenjadiagentiketpesawat??
Yang memilikipotensipenghasilantanpabatas.
Bergabungsegera di http://agenselltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI HUBUNGI:
No handphone : 085365566333
PIN : 5A298D36
SAHABATQQASIA .COM AGEN DOMINO QQ AGEN DOMINO 99 DAN POKER ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA
BalasHapus* Minimal DEPOSIT Rp 20.000,-
* Tersedia 7 game dalam 1 USER ID
*Bonus TO 0,3% Setiap 5 hari
*Bonus Refferal 15%
- Contact Us -
Website : SahabatQQ
Pin BB : 2BCD6D81
WA : +855-81734021
LINE : SAHABATQQ
YM : cs2_sahabatqq